1.siswa dpt memasuki ruang komputer seizin instruktur/panitya/kepala sekolah.
2.siswa dalam melaksanakan praktek
a.sesuai denagan petunjuk instruktur.
Kamis, 27 Maret 2014
tata tertib siswa
17.59
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar